Yayasan Syekh Abdul Wahab Rokan yang saat ini dipimpin oleh Syekh Haji Ismail Royan, didirikan pada tanggal 21 November 1979 yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1400 H.
Kontak Kami
Jalan HR.Soebrantas No.62 Pekanbaru, Riau
(0761) 6700646
pesantrenbabussalam@gmail.com
Teks foto:
Kamis, 15 Januari 2026 | 26 Rajab 1447 H | Dibaca : 18 Kali
Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Pandangan Islam
Redaksi
Reporter
Pengantar Redaksi: Laman dunia maya (website) resmi SMA Babussalam Pekanbaru memuat artikel/opini menarik tentang perayaan tahun baru masehi. Tulisan ringkas ini menarik dan mudah dipahami terutama oleh para anak didik.
Tulisan tersebut dibuat oleh Ustaz Salahuddin SAg MPd, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di SMA binaan Yayasan Syekh Abdul Wahab Rokan ini. Berikut kutipan utuh dari opini tersebut yang diunduh pada Rabu, 31 Desember 2025.
***
MENJELANG perayaan Tahun Baru Masehi 2026, perdebatan tentang bolehnya umat Islam ikut merayakannya kembali mengemuka. Dari perspektif fikih Islam, pandangan ulama terbagi, meski mayoritas cenderung mengharamkan partisipasi aktif karena dianggap mengandung unsur syirik dan taklid buta terhadap tradisi non-Muslim.
Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tahun Baru Kalender Masihi, perayaan tersebut tidak boleh dirayakan oleh umat Islam karena bertentangan dengan akidah tauhid. Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, menegaskan bahwa "mengikuti perayaan ini bisa menyerupai (tasyabbuh) orang kafir, sebagaimana larangan dalam hadits Nabi SAW: 'Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka' (HR. Abu Dawud)."
Perayaan Tahun Baru Masehi dianggap haram oleh sebagian ulama karena berpotensi menyerupai tradisi non-Islam dan memicu maksiat. Pandangan ini didasarkan pada prinsip tasyabbuh (menyerupai kaum kafir) dan bid'ah (inovasi dalam agama).
Perayaan Tahun Baru Masehi sering kali identik dengan kemaksiatan seperti minum alkohol, pergaulan bebas, dansa campur, dan pemborosan kembang api, yang semuanya dilarang dalam Islam. Meskipun tidak semua peserta berbuat maksiat, unsur hedonisme ini berisiko tinggi membawa pelanggaran syariat, sehingga dianjurkan untuk menghindarinya sepenuhnya sebagai pencegahan.
Tahun Baru Masehi jatuh tepat seminggu setelah Natal (25 Desember), sehingga perayaannya dianggap terkait erat dengan syiar Kristen yang tidak disyariatkan bagi Muslim. Mengikuti ritual ini termasuk meniru perayaan agama lain, sebagaimana dilarang dalam hadits Rasulullah SAW: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum itu.
Pandangan serupa disampaikan oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Fiqh al-Awlawiyyat, yang menyebut perayaan Tahun Baru Masihi sebagai bentuk takhayul Barat yang bertolak belakang dengan kalender Hijriah Islam. Namun, sebagian ulama moderat seperti Buya Yahya dari Pentas Cinta mengizinkan ucapan selamat secara pribadi selama tidak melibatkan ritual seperti pesta kembang api atau minuman keras, dengan syarat niatnya murni silaturahmi.
Secara historis, Islam memiliki kalender sendiri yang dimulai dari hijrah Nabi Muhammad SAW pada 622 M, sehingga Tahun Baru Islam jatuh pada 1 Muharram. Pakar sejarah Islam dari UIN Jakarta, Dr. M. Quraish Shihab, menyarankan umat Muslim memanfaatkan momen ini untuk introspeksi spiritual, bukan meniru tradisi sekuler yang sering disertai kemaksiatan.
Dalam konteks Indonesia yang multikultural, pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong toleransi tanpa mengorbankan prinsip agama. "Rayakan dengan bijak, hormati perbedaan," ujar Wakil Menteri Agama, Maulana Habib Luthfi.(*)