Yayasan Syekh Abdul Wahab Rokan yang saat ini dipimpin oleh Syekh Haji Ismail Royan, didirikan pada tanggal 21 November 1979 yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1400 H.
Sabtu, 17 April 2021 | 5 Ramadhan 1442 H | Dibaca : 1261 Kali
Tugas Akhir Pondok, Santri Kelas IX Praktik Penyelenggaraan Jenazah
Penulis
Reporter
Santri SMP Babussalam melaksanakan praktik penyelenggaraan jenazah. Ini merupakan kurikulum tokoh sekaligus tugas akhir khusus bagi santri kelas IX.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu, 1-3 Maret 2021. Santri putra didampingi langsung oleh Ustadz Drs H Supian AR dan untuk santri putri didampingi oleh Ustazah Asyfiati SS.
Praktik penyelenggaraan jenazah dilakukan terjadwal dalam rangkaian ujian praktik Pondok dan ujian akhir Pondok di SMP Babussalam. Praktik ini menjadi salah satu syarat kelulusan di SMP Babussalam Pekanbaru.
Praktik penyelenggaraan jenazah dimulai dari memandikan, mengafani, menshalati dan mengantarkan ke tempat peristirahatan terakhir sesuai dengan ajaran agama Islam.
Praktik ini sangat penting untuk para santri SMP Babussalam karena hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di daerah tersebut. Tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Namun jika di suatu daerah tidak ada yang melakukannya maka semua orang di daerah tersebut berdosa.(*)
Orang yang Berhak Memandikan Mayit
1) Orang yang telah ditunjuk oleh mayit ketika hidup.
2) Ayah kemudian keluarga terdekat mayit.
3) Jenazah pria dimandikan oleh pria dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita.
4) Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya.
5) Mayit yang berusia di bawah tujuh tahun (belum baligh) boleh dimandikan oleh lawan jenisnya.
6) Apabila seorang pria atau wanita yang meninggal di tengah-tengah suatu kaum dimana mereka tidak memiliki mahram, maka bagi yang hidup tidak perlu untuk memandikan. Cukup dengan ditayamum
7) Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memandikan mayat orang kafir. QS At Taubah: 84.
8) Semua yang memandikan mayit harus memenuhi syarat.