Yayasan Syekh Abdul Wahab Rokan yang saat ini dipimpin oleh Syekh Haji Ismail Royan, didirikan pada tanggal 21 November 1979 yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1400 H.
Kontak Kami
Jalan HR.Soebrantas No.62 Pekanbaru, Riau
(0761) 6700646
pesantrenbabussalam@gmail.com
Teks foto:
Jumat, 13 Juni 2025 | 16 Zulhijjah 1446 H | Dibaca : 129 Kali
Ustadz H Khoirul Fajri Lc MH Khatib Shalat Idul Adha 1446 H, Ini Garis Besar isi Khutbah Beliau
Redaksi
Reporter
Ustadz H Khoirul Fajri Lc MH menjadi Khatib Shalat Idul Adha 1446 H di Masjid Darussalam, kompleks Pondok Pesantren Babussalam, Pekanbaru.
Pada awal khutbahnya, beliau menegaskan bahwa berqurban merupakan syariat yang diawali Nabi Adam alaihissalam. Kemudian diperintahkan pada Nabi Ibrahim alaihissalam. Yang akhirnya menjadi dasar dari ibadah qurban hingga kini, yang diikuti umat Nabi Muhammad shalallahu wa'alaihi wassalam.
Dilanjutkan Kepala SMP Babussalam Pekanbaru ini, syariat qurban sebagai bukti nyata katakwaan seorang muslim. Namun tidak hanya semata dalam bentuk hewan tetapi juga rela berqurban harta ataupun keluarga yang disayangi. Seperti yang dibuktikan oleh Nabi Ibrahim alaihissalam bersama putra beliau, Nabi Ismail alaihisalam.
Menurut Khatib, secara etimologi kata qurban berasal dari kata "qaraba-yaqrubu-qurbanan," yang berarti dekat atau mendekatkan diri.
Anhar juga kata lain dari qurban seperti terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 2), yang berarti "berkorbanlah" atau "sembelihlah". Jadi, bisa dikatakan "anhar" adalah bentuk perintah atau ajakan untuk melakukan ibadah qurban.
Secara terminologi berarti penyembelihan hewan qurban pada tanggal 10 Zulhijjah atau Idul Adha sampai 3 hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Zulhijjah).
Khatib pada kesempatan tersebut juga menukil tentang dalil dari ibadah qurban. Dalil utama yang paling sering digunakan adalah ayat dalam Surat Al-Kautsar (108:2) yang berarti, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Lalu, dalil dalam bentuk hadis. Hadis itu berbunyi, "Barangsiapa yang memiliki kemampuan tapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadis ini memberikan peringatan keras bagi mereka yang mampu namun tidak melaksanakan qurban. Ini menunjukkan bahwa kurban bukan hanya sunnah, tetapi juga memiliki nilai penting dalam ibadah.(*)