Yayasan Syekh Abdul Wahab Rokan yang saat ini dipimpin oleh Syekh Haji Ismail Royan, didirikan pada tanggal 21 November 1979 yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1400 H.
Kontak Kami
Jalan HR.Soebrantas No.62 Pekanbaru, Riau
(0761) 6700646
pesantrenbabussalam@gmail.com
Teks foto:
Sabtu, 16 Mei 2026 | 29 Zulqaidah 1447 H | Dibaca : 16 Kali
Ibu Dr Hj Karmila Sari SKom MM Sosialisasi UU TPKS di Pondok Pesantren Babussalam
Dapat Respons Positif dari Santri, Sekolah Disarankan Buat Focus Group Discussion
ANGGOTA DPR RI dapil Riau Ibu Dr Hj Karmila Sari SKom MM melakukan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022tentang Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Babussalam Pekanbaru. Kegiatan diikuti mejelis guru dan para santriwan dan santriwati.
Sosialisasi dilaksakanan pada Sabtu, 16 Mei 2026 di Gedung Serbaguna Haji Ahmad Royan, kompleks ponpes. Kehadiran wakil rakyat dari Rokan Hilir ini disambut langsung Tuan Guru Syekh H Ismail Royan beserta Umi Hj Yuyun Suhaira.
Lahirnya UU TPKS sejak empat tahun silam ini merupakan tonggak sejarah penting dalam perlindungan korban karena mengatur pengkategorian tindak pidana seksual yang lebih luas serta memberikan hak restitusi (ganti rugi) bagi korban.
Dijelaskan Ibu Dr Karmila Sari, UU TPKS merumuskan 9 jenis kekerasan seksual. Yakni, pelecehan nonfisik dan fisik, kekerasan berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi/perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi, hingga perbudakan seksual.
Dilanjutkan anggota Komisi X DPR RI ini, terobosan utamanya mencakup hak restitusi bagi korban, penyediaan layanan terpadu (medis, psikologis, hukum), serta penyederhanaan pembuktian dan hukum acara khusus yang mengutamakan perlindungan saksi/korban.
Sosialisasi mendapat perhatian dan respons dari hadirin termasuk dari santriwan dan satriwati. Dalam konteks ini, beliau menyarankan kepada pimpinan sekolah ataupun pimpinan pondok/yayasan menggelar kegiatan seperti focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah.
Ini adalah metode diskusi kelompok terarah yang melibatkan sekelompok orang (biasanya 6–12 orang) untuk membahas suatu topik spesifik. Diskusi ini dipandu oleh seorang moderator (guru) agar berjalan sistematis dan memancing interaksi yang mendalam antar peserta.
Selain itu, FGD juga bisa untuk membahas permasalah lain seperti persiapan masuk perguruan tinggi bagi siswa SMA, ataupun perang Iran lawan Amerika Serikat/Israel serta dampaknya bagi Indonesia.
“Para santri bisa kita drill (dilatih) lebih dalam membahas satu persoalan. Ini bisa lebih lengkat dalam ingatan peserta. Apalagi terasa manfaatnya bagi peserta,” jelas putri dari Bapak H Bistamam, Bupati Rokan Hilir itu.(*)